Rabu, 22 April 2026

Terbit : Sel, 03 Maret 2026

8 Golongan Penerima Zakat Lengkap: Dalil dan Pandangan Ulama

Oleh : Admin Artikel
8 Golongan Penerima Zakat Lengkap: Dalil dan Pandangan Ulama

MASJIDRLA – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran krusial dalam sistem ekonomi dan sosial umat Muslim. Kewajiban ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan kekayaan dan penunjang kesejahteraan sosial. Allah SWT telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat, agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan. Pemahaman mendalam tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat ini sangat penting bagi setiap Muslim, baik sebagai pemberi zakat (muzakki) maupun pengumpul zakat (amil). Artikel ini akan membahas tuntas delapan golongan tersebut, lengkap dengan dalil zakat dari Al-Quran dan pandangan para ulama zakat terkemuka.

Zakat secara harfiah berarti ‘tumbuh’, ‘berkembang’, ‘membersihkan’, atau ‘baik’. Dalam terminologi syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Tujuannya adalah membersihkan harta, mendekatkan diri kepada Allah, serta membantu kaum dhuafa dan mereka yang membutuhkan. Kewajiban ini merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan solidaritas umat.

Pentingnya Memahami Penerima Zakat

Memahami secara detail 8 golongan yang berhak menerima zakat bukan sekadar pengetahuan agama, melainkan juga sebuah pedoman praktis. Bagi muzakki, pengetahuan ini memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada yang berhak, sehingga kewajiban agamanya tertunaikan dengan sempurna. Bagi amil zakat, pemahaman ini menjadi landasan dalam menjalankan tugasnya mendistribusikan zakat secara adil dan efektif. Kesalahan dalam penyaluran dapat mengurangi nilai ibadah dan dampak sosial dari zakat itu sendiri.

Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang secara eksplisit menyebutkan delapan kategori penerima zakat. Ayat ini menjadi dasar hukum utama dalam menentukan distribusi zakat hingga saat ini. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]:60). Mari kita telaah satu per satu 8 golongan yang berhak menerima zakat ini.

Delapan Golongan Penerima Zakat Berdasarkan Al-Quran

1. Fakir (Orang-Orang Sangat Miskin)

Fakir adalah golongan pertama yang disebutkan dalam ayat tentang penerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki harta benda atau pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan pokok hidupnya sama sekali. Kondisi kemiskinan mereka sangat parah, sehingga mereka tidak mampu memenuhi sandang, pangan, dan papan untuk diri sendiri serta keluarga. Dalam pandangan para ulama zakat, fakir seringkali diartikan sebagai mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali atau penghasilannya tidak mencapai separuh dari kebutuhan dasar mereka.

Dalil zakat untuk golongan fakir secara jelas termaktub dalam QS. At-Taubah [9]:60. Para ulama zakat sepakat bahwa golongan ini memiliki prioritas utama dalam menerima zakat karena tingkat kesulitan hidup yang mereka alami. Bantuan zakat diharapkan dapat meringankan beban hidup mereka dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

2. Miskin (Orang-Orang Miskin)

Golongan miskin berada sedikit di atas fakir. Mereka memiliki harta atau penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka sehari-hari. Artinya, mereka memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan, namun penghasilan tersebut tidak cukup untuk menutupi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan. Perbedaannya dengan fakir adalah miskin masih memiliki sesuatu, meskipun tidak memadai.

Dalil zakat untuk golongan miskin juga termuat dalam QS. At-Taubah [9]:60. Menurut mayoritas ulama zakat, perbedaan antara fakir dan miskin terletak pada tingkat kecukupan. Fakir tidak memiliki apa-apa, sementara miskin memiliki sedikit tapi tidak cukup. Kedua golongan ini adalah tulang punggung dari distribusi zakat untuk tujuan pengentasan kemiskinan.

3. Amil (Pengurus Zakat)

Amil adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola dan mendistribusikan zakat. Tugas mereka meliputi mengumpulkan zakat dari muzakki, mencatatnya, menjaga amanah, hingga menyalurkannya kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat lainnya. Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai upah atas kerja keras dan waktu yang mereka curahkan untuk mengurus urusan zakat, meskipun mereka tergolong orang kaya atau mampu.

Dalil zakat bagi amil juga bersumber dari QS. At-Taubah [9]:60. Para ulama zakat menegaskan bahwa hak amil ini diberikan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pengelolaan zakat. Ini adalah bentuk penghargaan atas peran penting mereka dalam sistem zakat, serta untuk memotivasi mereka agar bekerja dengan integritas dan profesionalisme.

4. Muallaf (Orang yang Baru Masuk Islam)

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang hatinya perlu dibujuk agar semakin mantap keislamannya, atau bahkan orang non-Muslim yang diharapkan keislamannya melalui pemberian zakat. Tujuan pemberian zakat kepada muallaf adalah untuk menguatkan iman mereka, memberikan dukungan sosial, dan menunjukkan keindahan Islam melalui solidaritas umat.

Dalil zakat untuk muallaf terdapat dalam QS. At-Taubah [9]:60. Menurut pandangan ulama zakat, kategori muallaf sangat strategis untuk dakwah. Pemberian zakat kepada mereka bukan hanya bentuk bantuan materiil, tetapi juga investasi spiritual untuk memperkuat barisan umat Muslim dan menyebarkan pesan Islam secara damai.

5. Riqab (Memerdekakan Budak)

Pada masa lalu, riqab merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Zakat dapat digunakan untuk menebus budak agar mereka bebas dari perbudakan. Meskipun perbudakan dalam bentuk tradisional sudah jarang ditemukan di banyak negara modern, para ulama zakat kontemporer memiliki interpretasi yang lebih luas untuk kategori ini.

Dalil zakat untuk riqab bersumber dari QS. At-Taubah [9]:60. Beberapa ulama zakat modern menafsirkan riqab sebagai upaya membebaskan seseorang dari bentuk-bentuk perbudakan modern, seperti perdagangan manusia, atau bahkan membebaskan orang yang terjerat utang yang sangat besar hingga kehilangan kebebasan ekonominya. Intinya adalah membebaskan manusia dari ikatan yang membatasi kebebasan asasinya.

6. Gharimin (Orang yang Berutang)

Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya. Namun, tidak semua orang yang berutang berhak menerima zakat. Syaratnya adalah utang tersebut bukan karena maksiat atau perbuatan dosa, dan orang tersebut benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Utang yang dimaksud bisa berupa utang untuk kebutuhan pokok, pengobatan, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Dalil zakat untuk gharimin juga tercantum dalam QS. At-Taubah [9]:60. Para ulama zakat menekankan pentingnya verifikasi terhadap kondisi utang dan kemampuan membayar. Pemberian zakat kepada gharimin bertujuan untuk meringankan beban mereka dan membantu mereka memulai kembali hidup tanpa beban utang yang melilit.

7. Fisabilillah (Orang yang Berjuang di Jalan Allah)

Fisabilillah secara harfiah berarti ‘di jalan Allah’. Golongan ini mencakup orang-orang yang berjuang untuk menegakkan agama Allah. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, ini seringkali merujuk pada pejuang di medan perang. Namun, para ulama zakat modern memiliki interpretasi yang lebih luas.

Dalil zakat untuk fisabilillah juga berasal dari QS. At-Taubah [9]:60. Dalam konteks kekinian, fisabilillah dapat mencakup orang-orang yang berjuang dalam bidang dakwah, pendidikan Islam, penelitian ilmiah yang bermanfaat bagi umat, atau kegiatan sosial yang bertujuan meningkatkan martabat umat Islam dan kemanusiaan secara umum. Ini adalah bentuk dukungan finansial untuk kegiatan yang membawa kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Ibnu Sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanannya atau kembali ke kampung halamannya. Mereka berhak menerima zakat meskipun di tempat asalnya mereka termasuk orang yang mampu.

Dalil zakat untuk ibnu sabil juga disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]:60. Pandangan ulama zakat adalah bahwa bantuan ini di berikan untuk memastikan kelancaran perjalanan mereka, terutama jika perjalanan tersebut untuk tujuan yang baik dan syar’i. Zakat berfungsi sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terdampar jauh dari rumah.

Hikmah Pembagian Zakat Menurut Islam

Pembagian zakat kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat ini mengandung hikmah yang sangat mendalam. Pertama, ia mewujudkan keadilan sosial dengan mendistribusikan sebagian harta orang kaya kepada mereka yang membutuhkan. Ini mengurangi kesenjangan ekonomi dan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Kedua, zakat menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama Muslim, mempererat tali persaudaraan dan menciptakan masyarakat yang saling tolong-menolong.

Ketiga, sistem zakat adalah sarana pembersihan harta dan jiwa. Harta yang di keluarkan zakatnya menjadi bersih dan berkah, serta menjauhkan pemiliknya dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Jiwa muzakki menjadi lebih tenang karena telah menunaikan kewajiban agamanya. Keempat, zakat juga berfungsi sebagai penggerak ekonomi. Dana zakat yang di salurkan dapat membantu mustahik untuk mandiri, misalnya dengan modal usaha bagi fakir dan miskin, atau dukungan pendidikan bagi mereka yang berjuang di jalan Allah.

Kelima, keberadaan amil sebagai pengelola zakat menunjukkan profesionalisme dalam manajemen keuangan Islam. Mereka memastikan bahwa proses pengumpulan dan penyaluran berjalan efektif dan akuntabel, sesuai dengan syariat. Keenam, dukungan terhadap muallaf dan gharimin menunjukkan aspek inklusif Islam dalam merangkul mereka yang baru beriman atau sedang dalam kesulitan finansial, memberikan harapan dan dukungan.

Memahami setiap kategori penerima zakat ini adalah kunci untuk memastikan bahwa ibadah zakat kita benar-benar bermakna dan memberikan dampak yang optimal. Dengan menunaikan zakat sesuai syariat dan menyalurkannya kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga berkontribusi aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berempati. Ini adalah manifestasi nyata dari ajaran Islam dalam menciptakan keseimbangan dunia dan akhirat.

Masjid Rahmatan Lil'Alamin
Perumahan Griya Salak Endah 2, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 16620
Luas Area800 m2
Luas Bangunan400 m2
Status LokasiGirik
Tahun Berdiri2012
  • "Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah. Maka, mereka itulah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk." Surah At-Taubah (9) ayat 18